Jadwal Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 19 April 2026 di Berbagai Wilayah

Jadwal layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 19 April 2026, tetap tersedia bagi masyarakat, meskipun jumlah titik pelayanan yang beroperasi tidak sebanyak pada hari kerja. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus menunggu hari kerja.
Di kawasan DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi dengan jam yang terbatas. Untuk warga Jakarta Timur, pelayanan dapat diakses di Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di Jakarta Barat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berlokasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Tidak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga hadir di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan akan berada di area Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu biasanya tidak sebanyak di hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan ini pada hari kerja jika mereka memerlukan lebih banyak pilihan lokasi.
Di Bogor, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua, dengan jam operasional yang lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pemohon.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap beroperasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan di gerai SIM yang tersedia di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hingga hari kerja.


