Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Dicopot Terkait Isu Perselingkuhan dan Masuk Patsus

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roby, kini harus menghadapi konsekuensi serius setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Penjatuhan sanksi ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan isu perselingkuhan yang beredar di masyarakat.
Roby tidak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dipindahkan ke tempat khusus (patsus) dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyebutkan bahwa Roby telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menentukan nasib karirnya.
Dalam persidangan tersebut, Roby dinyatakan melakukan tindakan tercela yang dianggap akan merusak citra dan martabat institusi kepolisian. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap remeh oleh pihak kepolisian.
“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Roby pada tanggal 29 September 2026. Hasil dari persidangan ini menunjukkan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri yang terkait dengan perbuatan tercela serta merendahkan martabat institusi,” ungkap Budi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam keputusan tersebut, Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi yang diterimanya meliputi pengakuan atas perbuatan tercela, kewajiban untuk meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis, serta penempatan di tempat khusus sebagai bentuk disiplin.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pengakuan perbuatan tercela, kewajiban mengajukan permohonan maaf secara resmi, serta penempatan di tempat khusus,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa Roby telah dibebastugaskan dari jabatannya yang sebelumnya. Saat ini, statusnya berubah menjadi perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa posisi tertentu di kepolisian.
“Sejak malam tadi, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan kini berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa adanya jabatan,” jelasnya.
Di sisi lain, nama Roby semakin menjadi sorotan setelah beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkannya dengan isu perselingkuhan. Dalam unggahan tersebut, muncul tuduhan bahwa Roby meminta seorang perempuan, yang diduga sebagai selingkuhannya, untuk melakukan tindakan aborsi.
Namun, informasi mengenai isu perselingkuhan dan permintaan aborsi tersebut masih didasarkan pada unggahan yang beredar di internet. Polda Metro Jaya dalam rilis resmi menyatakan bahwa Roby telah dikenakan sanksi etik karena pelanggaran yang berkaitan dengan tindakan tercela serta perilakunya yang dinilai telah menurunkan martabat Polri.



