Gus Alex Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut

Jakarta – Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, menegaskan bahwa tidak ada perintah atau aliran dana yang terkait dengan kasus kuota haji kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada. Tidak ada instruksi apapun dari Gus Yaqut,” tegas Gus Alex saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah kepadanya, Gus Alex menyatakan bahwa ia telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Semua informasi sudah saya laporkan kepada penyidik. Saya telah memberikan banyak keterangan. Silakan langsung konfirmasi kepada penyidik atau tim hukum saya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mengambil langkah preventif dengan melarang tiga individu untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dikenakan larangan adalah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga individu yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang larangannya.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus kuota haji. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Terakhir, pada 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.




