KPK Mengungkap Yaqut Menerima Fee Percepatan Haji untuk Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, menerima sejumlah uang yang disebut sebagai fee percepatan haji.
Fee ini memungkinkan jemaah haji yang telah mendaftar untuk dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean yang biasanya panjang.
Kasus ini berawal ketika Rizky Fisa Abadi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, mengeluarkan keputusan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tahun 2023.
Selanjutnya, Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Gus Yaqut, memberikan instruksi kepada Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah haji yang baru mendaftar, sehingga mereka bisa langsung berangkat tanpa harus antre.
Antara bulan Mei hingga Juni 2023, Rizky mengadakan serangkaian pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan yang mencapai 640 jemaah.
“Rizky Fisa kemudian menetapkan kuota untuk 54 PIHK agar mereka dapat memberangkatkan jemaah tanpa harus antre. Dia juga memberikan perlakuan istimewa kepada beberapa PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah yang baru terdaftar atau T0/TX,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang diadakan pada 12 Maret 2026.
“Selanjutnya, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK, yang mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX,” tambahnya.
Salah satu strategi yang diterapkan, menurut Asep, adalah dengan mengalihkan visa jemaah dari kategori mujamalah menjadi haji khusus.
Dari fee percepatan yang dibayarkan oleh jemaah tersebut, Rizky juga diduga memberikan bagian kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim KPK, Rizky juga mengalihkan fee percepatan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




