Pramono Mengungkap Penolakan Pengelola Padel Terhadap Usulan Jam Operasional Malam

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa terdapat pengelola lapangan padel yang mengajukan permohonan untuk memperpanjang jam operasional di atas pukul 20.00 WIB.
Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa semua permohonan tersebut ditolak. Ia menyatakan bahwa jam operasional untuk lapangan padel tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Saya mendengar masih ada pihak yang berupaya untuk menegosiasikan jam operasional di atas jam delapan malam. Namun, kami tidak akan memberikan izin. Batas maksimal tetap sampai pukul delapan malam,” jelas Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Aturan mengenai jam operasional ini khusus diterapkan pada lapangan padel yang berlokasi di area pemukiman warga, demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain pembatasan jam operasional, Pramono menambahkan bahwa pengelola lapangan padel yang berada di tengah permukiman juga diwajibkan untuk memasang peredam suara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman warga.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang pembangunan lapangan padel di dalam perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas olahraga tersebut tidak mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.
Pramono juga menjelaskan bahwa lapangan padel yang sudah ada di lingkungan warga, namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (PBG), tidak akan bisa mengajukan permohonan izin tersebut lagi.
Dengan tegas, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan mengalami penghentian kegiatan, pembongkaran, serta pencabutan izin usaha secara resmi.
Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak sembarang orang dapat membangun lapangan padel di Jakarta tanpa prosedur yang benar.
Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjadi pedoman, sehingga tidak semua orang dapat sembarangan membangun lapangan padel di wilayah Jakarta.
Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga mengeluarkan larangan untuk pembangunan lapangan padel di aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan olahraga dan kenyamanan masyarakat.




