Pernyataan Feri Amsari Dinilai Menyinggung Perasaan Petani Menurut Pelapor

Jakarta – Pengamat dan akademisi Feri Amsari kini menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya. Hal ini dipicu oleh pernyataannya yang mengkritik pencapaian swasembada pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Banyak yang menilai bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur berita bohong atau hoaks.
Dua laporan telah diajukan terhadap Feri, salah satunya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pihak LBH Tani Nusantara.
“Terkait laporan yang kami ajukan kemarin, kami telah menerima surat panggilan untuk dilakukan BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” kata Minta ito Simamora, Ketua Umum LBH Tani Nusantara, pada Kamis, 23 April 2026.
Selama pemeriksaan, Minta menghadapi serangkaian pertanyaan dari penyelidik, yang jumlahnya sekitar 20. “Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar pada identitas terlapor serta lokasi kejadian,” jelasnya.
Pihak LBH Tani Nusantara tidak menyertakan bukti baru dalam pemeriksaan ini. Minta menekankan harapan mereka agar proses pemeriksaan dapat berlanjut, karena menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten.
“Kami berharap agar proses ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya, untuk memverifikasi data yang dimiliki Feri Amsari dan data yang kami miliki,” ujarnya.
Jeffri Mangapul Simanjuntak, yang menjabat di bidang Advokasi, Litigasi, dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, menambahkan bahwa narasi yang disampaikan oleh Feri Amsari bukan sekadar kritik terhadap pemerintah. Pernyataan tersebut dianggap menyakiti hati banyak petani.
“Namun, ini adalah suara dari para petani. Pemerintah telah berupaya keras, dengan berbagai program subsidi pupuk yang melimpah serta pencapaian swasembada beras, yang sudah dirasakan secara langsung oleh petani. Desakan ini kami terima di LBH Tani Nusantara,” ungkapnya.
LBH Tani Nusantara membantah bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sikap kritis terhadap pemerintah. Menurut Jeffri, tindakan mereka justru bertujuan untuk melindungi Feri dari potensi tindakan main hakim sendiri oleh pihak-pihak yang merasa kecewa dengan pernyataannya.
“Kami ingin menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Laporan ini kami ajukan bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk mencegah adanya tindakan di luar hukum,” ujarnya.
Dia juga berharap Feri Amsari dapat menghentikan penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.




