Polisi Berhasil Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim dan Tangkap 3 Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Dalam sebuah operasi yang terencana, aparat berhasil mengungkap praktik penyelewengan dan menyita 10 ton pupuk bersubsidi ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini diawali oleh laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Menanggapi informasi ini, penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, mengungkapkan bahwa penindakan berlangsung pada malam hari, tepatnya pada 19 April 2026. Petugas mengikuti sebuah truk Isuzu putih yang bergerak dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim, yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.
Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, petugas menemukan muatan yang terdiri dari 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat mencapai 10 ton. Sopir truk berinisial I.W.S (51), yang ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun bukti sebagai penerima yang sah.
Penyelidikan tidak berhenti pada sopir truk tersebut. Tim penyidik langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah OKU, yaitu H.T (39) sebagai pemilik kios dan R.M.U (23) yang berperan sebagai admin. Keduanya diduga telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius yang merugikan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program subsidi pemerintah. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), 1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.




