Guru Ngaji di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Modus Operandi yang Digunakan

Seorang guru ngaji di Kebumen telah ditangkap setelah diduga mencabuli 13 muridnya yang masih di bawah umur. Salah satu dari korban bahkan mengalami pemerkosaan oleh oknum guru tersebut.
Tersangka yang berinisial M, seorang pria berusia 29 tahun yang berasal dari Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah. Saat ini, terdapat enam korban yang telah melaporkan tindakan tak terpuji tersebut, dan kemungkinan besar jumlahnya akan bertambah.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan. Saat ini terdapat enam korban yang melapor, dan kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Salah satu dari mereka mengalami tindakan persetubuhan. Tersangka berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksinya berkali-kali selama empat tahun terakhir. Mayoritas korban merupakan tetangga tersangka yang berusia antara 15 hingga 18 tahun.
“Tindakan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir pada 20 Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar empat tahun, tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Jadi, tidak hanya lima korban yang mengalami pencabulan, tetapi ada satu korban yang juga mengalami persetubuhan,” jelas Kapolres.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka biasanya menghubungi korban yang menjadi incarannya untuk datang lebih awal ke tempat mengaji. Dengan menggunakan bujuk rayu dan kata-kata manis, tersangka melakukan tindakan keji itu di rumahnya sendiri maupun di masjid.
“Sebelum melaksanakan aksinya, tersangka membujuk dan merayu korban dengan kata-kata yang manis,” tambahnya.
Kejahatan tersebut akhirnya terungkap ketika salah satu korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban yang tidak terima kemudian mengajak warga lainnya untuk mendatangi rumah tersangka.
Sebelum tersangka dihajar massa, perangkat desa setempat berhasil mengamankannya dan membawanya ke Polsek Karanggayam pada Jumat, 27 Maret 2026, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Kebumen.
Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban. Tersangka kini harus menjalani masa tahanan di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana bagi tersangka dapat mencapai 15 tahun penjara.




