Tujuh Tersangka Korupsi Petral Termasuk Riza Chalid Resmi Ditetapkan oleh KPK

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.
Salah satu nama yang mencolok dalam daftar tersebut adalah Riza Chalid, seorang pengusaha ternama. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat. Menurutnya, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk mendukung keputusan ini.
“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung di bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkapnya pada Kamis, 9 April 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia di PT Petral, berkaitan dengan kebutuhan pengadaan minyak. Informasi sensitif ini diduga telah dimanfaatkan untuk memanipulasi dan mengatur proses tender yang seharusnya transparan.
Dalam konteks kasus ini, Riza Chalid dituduh memiliki peran yang signifikan sebagai pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam bisnis tersebut.
“MRC merupakan pemilik manfaat dari beberapa perusahaan, yang bersama dengan tersangka IRW, melalui perusahaan-perusahaan yang dimilikinya atau yang terafiliasi, telah berupaya memengaruhi proses pengadaan atau tender,” jelasnya.
Dari sinilah praktik tidak etis ini dimulai. Proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang wajar, melainkan telah dikondisikan untuk memperpanjang rantai distribusi dan meningkatkan harga secara tidak wajar. Akibatnya, negara terpaksa menanggung kerugian yang cukup besar.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88, yang lebih dikenal sebagai Premium 88, dan Gasoline 92. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Pertamina,” tambahnya.
Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa individu lain, termasuk BBG yang menjabat sebagai Manager Niaga di Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS sebagai Kepala Trading di Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY yang menjabat sebagai Senior Trader di Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager di PES; TFK yang terakhir menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan IRW yang merupakan direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.




