Menhub Mengonfirmasi Perubahan Status Bandara IKN Menjadi Bandara Umum

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum. Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan bagi layanan penerbangan komersial di daerah tersebut.
Dudy menjelaskan bahwa Perpres tersebut sudah diajukan, namun harus direview secara mendalam. Hal ini penting mengingat terdapat tiga bandara yang beroperasi di sekitar wilayah Samarinda, Balikpapan, dan IKN sendiri.
Saat ini, Bandara IKN belum berfungsi sebagai bandara komersial, tetapi pemerintah sedang dalam proses untuk mengubah statusnya agar dapat beroperasi sebagai bandara umum.
“Belum ada status komersial untuk bandara tersebut,” tegas Dudy.
Menurut Dudy, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan dalam lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur, mengingat keberadaan ketiga bandara tersebut yang terletak tidak jauh satu sama lain.
Oleh karena itu, perubahan status Bandara IKN perlu memperhatikan pembagian lalu lintas penerbangan agar ketiga bandara tersebut dapat dikelola secara optimal dan tidak saling mengganggu.
“Kita juga harus memantau lalu lintas penerbangan di lokasi tersebut,” tambah Dudy.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara mengungkapkan bahwa Bandara Internasional Nusantara saat ini masih berstatus sebagai bandara khusus. Proses untuk mengubah statusnya menjadi bandara umum sedang berlangsung agar dapat melayani penerbangan komersial.
Bandara ini telah menerima Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025, dan sejak saat itu beroperasi sebagai bandara khusus.
Dalam status ini, bandara hanya diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat. Sementara itu, layanan penerbangan komersial reguler masih belum dapat dilakukan.
Pada bulan April 2025, Dudy mengungkapkan bahwa pembangunan fisik Bandara IKN telah selesai dan siap untuk beroperasi meskipun belum secara komersial, setelah melalui serangkaian uji coba pendaratan dan lepas landas.
Dasar hukum untuk pembangunan dan pengoperasian bandara ini adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP guna mendukung Ibu Kota Nusantara.
Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di IKN serta meningkatkan konektivitas kawasan tersebut.
Otorita IKN juga mencatat bahwa fasilitas sisi udara bandara, termasuk landasan pacu yang memiliki panjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai dibangun. Bandara ini juga telah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.




