Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa

Jakarta – Universitas Budi Luhur (UBL) memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya. Dalam acara yang berlangsung di kampus UBL di Jakarta Selatan tersebut, pihak universitas juga membahas langkah-langkah perlindungan untuk korban serta memberikan klarifikasi mengenai sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, hadir rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, beserta Direktur Kemitraan dan Hubungan Masyarakat, Wenny Maya Arlena, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan dan Promosi, Arief Wibowo, dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Deni Mahdiana.
Agus menggarisbawahi bahwa Universitas Budi Luhur memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan kampus yang tidak hanya aman, tetapi juga bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, penindasan, dan intoleransi.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di dalam lingkungan akademik.
“Selaku rektor, kami ingin mengungkapkan permohonan maaf yang mendalam kepada korban atas kondisi yang telah terjadi,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang telah menunjukkan perhatian dan memberikan dukungan moral dalam penanganan kasus ini.
Agus menjelaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pihak yang melapor.
“Mengenai status terduga pelaku, kami ingin menegaskan bahwa kampus telah mengambil langkah penonaktifan dari semua aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan melakukan penelitian, sejak tanggal 27 Februari 2026,” jelas Agus.
Namun, pihak universitas juga menegaskan bahwa status kepegawaian terduga pelaku berada di bawah yayasan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan.
“Langkah penonaktifan ini diambil agar proses investigasi dapat berjalan dengan objektif dan optimal. Selama periode ini, yang bersangkutan tidak akan menjalankan tugas akademik dalam bentuk apapun,” tegas Agus.
Pihak kampus juga menyampaikan bahwa durasi penonaktifan akan disesuaikan dengan perkembangan proses yang berlangsung, termasuk kemungkinan adanya tindak lanjut hukum.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Deni Mahdiana, menuturkan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyerahan hasil pemeriksaan. Selain itu, universitas juga telah menyediakan layanan pendampingan psikologis melalui profesional yang tersedia.
“Kami telah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk membantu menangani trauma yang dialami oleh korban. Namun, komunikasi terakhir terputus setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujar Deni.




