Site icon Judal Jadul

Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Berkelahi, Autopsi Temukan Patah Tengkorak

Fakta mengejutkan terungkap mengenai kematian seorang siswa SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban yang berinisial W (14) dilaporkan meninggal setelah terlibat perkelahian dengan temannya, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kematiannya disebabkan oleh cedera serius di area kepala.

Tim Inafis dari Satreskrim Polres Sragen, bersama dengan tim medis dari Bidokkes Polda Jawa Tengah, berhasil mengidentifikasi penyebab kematian yang sebenarnya melalui proses autopsi.

“Korban berinisial W (14) meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah pada dasar tengkorak,” jelas Kapolres Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 10 April 2026.

Temuan ini juga menjawab rumor yang beredar sebelumnya bahwa korban tewas akibat tendangan dari pelaku berinisial D (14). Penegak hukum menegaskan, sebelum insiden tragis ini terjadi, memang telah terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.

Peristiwa tersebut berlangsung di dalam kelas pada jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, kelas dalam keadaan tanpa pengawasan guru, sehingga korban dan pelaku keluar kelas yang diawali dengan suasana bercanda.

“Obrolan ringan ini berujung pada saling ejek antara keduanya, yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian. Korban pun pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya,” ungkap Kapolres.

Setelah insiden tersebut, korban mendapatkan perawatan di UKS sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. Sayangnya, usaha medis untuk menyelamatkan nyawanya tidak berhasil.

Dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan. Pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan karantina dan pembinaan selama proses penyidikan berlangsung, mengingat pelaku masih di bawah umur.

Kapolres menjelaskan bahwa penahanan anak tidak akan dilakukan jika ada jaminan dari orang tua atau lembaga terkait yang menyatakan akan mengawasi pelaku selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, penyidik telah menetapkan sangkaan hukum terhadap pelaku. Ia diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Sebelumnya, insiden tragis ini dilaporkan terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, pada Selasa siang, 7 April 2026. Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh aparat kepolisian untuk mengungkap semua fakta yang terjadi.

Exit mobile version