Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat mampu mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat. Ia menyoroti pentingnya integritas dan sensitivitas aparatur dalam memahami dampak dari setiap regulasi, baik dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik maupun dalam aspek sosial ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tomsi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional tentang Sinergi Hukum Pusat dan Daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Maju, yang berlangsung di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
Tomsi menyatakan bahwa perangkat hukum memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan tidak menghambat pelayanan. Hal ini penting karena lembaga-lembaga daerah lainnya melaksanakan tugas mereka berdasarkan ketentuan yang telah disusun atau disetujui oleh aparatur hukum.
“Dengan demikian, posisi Kepala Biro dan Kepala Bagian yang terkait dengan hukum menjadi sangat krusial. Mereka berperan sebagai pusat dan acuan bagi rekan-rekan di bidang lainnya,” papar Tomsi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa para pengelola bidang hukum tidak hanya perlu memahami aspek legalitas, tetapi juga harus menunjukkan kepedulian dan keinginan untuk memperbaiki pelayanan. Setiap regulasi yang berpotensi memperpanjang proses birokrasi, menciptakan ketidakpastian dalam waktu penyelesaian, atau menyulitkan masyarakat, harus dikaji ulang.
Tomsi memberikan contoh mengenai proses perizinan yang masih mengharuskan masyarakat melalui tahapan birokrasi yang panjang. Ia menekankan bahwa beberapa langkah dalam proses tersebut perlu dievaluasi agar dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
“Tanpa kemauan untuk melakukan perubahan, kita tidak akan mampu memperbaiki layanan yang ada,” tegasnya.
Selain fokus pada pelayanan perizinan, Tomsi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah. Ia menyoroti contoh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara mendadak, yang berpotensi menyebabkan penolakan dari masyarakat. Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif yang sudah lama tidak dilakukan perlu dilakukan secara bertahap.
Untuk mencegah munculnya kebijakan yang dapat memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong adanya peningkatan komunikasi antara jajaran hukum di daerah dan Biro Hukum Kemendagri. Ia menyadari adanya keterbatasan kewenangan dan kekhawatiran dari aparatur daerah dalam menyampaikan masukan. Namun, isu-isu yang bersifat prinsipil perlu dikomunikasikan agar bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dalam penyelesaiannya.

