berita

Sarang Prostitusi Online di Cilegon Terungkap, Korban Dijual Antara Rp200 Ribu dan Rp500 Ribu

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi online telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum. Pengungkapan ini menyoroti betapa seriusnya masalah perdagangan manusia dalam bentuk daring yang semakin marak terjadi.

Dua individu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN (29) dan TH (23). Proses pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan di sebuah rumah indekos di Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mereka mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan.

Modus operandi dari kedua pelaku terungkap, di mana mereka merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar.

Para korban ditawarkan dengan tarif layanan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Untuk menarik minat para korban, pelaku menjanjikan penghasilan yang menjanjikan, yaitu sekitar Rp3,5 juta per minggu ditambah uang makan sebesar Rp100.000 per hari, dengan target melayani setidaknya 10 pelanggan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang semakin menguatkan adanya praktik TPPO. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga kotak alat kontrasepsi, dua botol pelumas, satu kunci kamar, satu buku catatan pelanggan, serta empat unit telepon seluler yang digunakan oleh pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih peka terhadap situasi di sekitar mereka dan berperan aktif dalam mencegah eksploitasi semacam ini. Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk menanggulangi praktik perdagangan orang.

Masyarakat juga diajak untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO sangatlah vital, sehingga kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k