Jakarta – Sidang putusan terkait kasus peredaran narkotika yang menimpa aktor Ammar Zoni akhirnya memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya. Selain menjalani hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” saat membacakan putusan di ruang sidang.
Hakim melanjutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.”
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ammar berdampak serius pada masyarakat, terutama bagi generasi muda. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan.
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, terutama efek buruk yang ditimbulkan bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” jelas hakim.
Sikap Ammar selama proses persidangan juga menjadi perhatian para hakim. Mereka mencatat bahwa Ammar dan para terdakwa lainnya tidak sepenuhnya bersikap terbuka dalam memberikan keterangan.
“Para terdakwa tidak memberikan keterangan yang jelas di persidangan. Mereka sedang menjalani pidana,” ungkap majelis hakim.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman yang dijatuhkan. Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa sepanjang persidangan serta penyesalan yang ia ungkapkan.
“Para terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan. Mereka masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” papar Dwi Elyarahma.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar pada bulan Desember 2023 di daerah Serpong terkait penyalahgunaan narkoba. Pada saat itu, pihak berwenang menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Setelah penangkapan, Ammar menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Namun, di tengah masa penahanannya, Ammar kembali terlibat dalam kasus baru yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam rutan. Kasus inilah yang kemudian membawanya ke persidangan lebih lanjut hingga akhirnya divonis bersalah.

