Perpanjangan SIM Tetap Tersedia di Hari Libur Melalui Layanan SIM Keliling hingga 1 Maret 2026

Jakarta – Memasuki bulan baru, layanan SIM Keliling tetap beroperasi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, meskipun jumlah lokasi pelayanan lebih sedikit dibandingkan hari kerja. Fasilitas ini tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di kawasan DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi dengan jadwal yang terbatas di sejumlah titik. Warga Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Barat, mereka dapat mengakses mobil SIM Keliling yang berlokasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Karena kuota pelayanan terbatas, dianjurkan bagi warga untuk datang lebih awal agar mendapatkan layanan.
Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia untuk masyarakat di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan akan berada di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga setempat.
Di Bekasi, layanan di akhir pekan biasanya lebih terbatas dibandingkan pada hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya jika mereka tidak menemukan unit SIM Keliling yang beroperasi di lokasi yang diinginkan.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua, dengan jam buka dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu tempat favorit bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka pada akhir pekan.
Untuk warga Bandung, layanan SIM Keliling tetap tersedia sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Selain kendaraan SIM Keliling, masyarakat juga dapat menggunakan gerai SIM yang ada di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.