Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton, menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak kalangan.
Pakar hukum, Profesor Henry Indraguna, menekankan pentingnya penegakan hukum yang mempertimbangkan berbagai aspek, terutama mengenai peran pelaku dalam konteks keadilan dalam sistem pemidanaan yang ada.
Henry berpendapat bahwa pendekatan dalam hukum pidana seharusnya tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini diharapkan bisa menjadi arah baru dalam sistem pemidanaan yang lebih manusiawi.
“Prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif harus diterapkan sebagai bagian dari reformasi dalam sistem pemidanaan,” ungkap Henry, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penuntutan dan persidangan yang dihadapi oleh Fandi.
Dari informasi yang beredar, Fandi bukanlah seorang bandar narkoba. Ia berprofesi sebagai pelaksana di kapal yang bertugas mengawasi kargo. Dalam perannya tersebut, ia diduga tidak mengetahui bahwa muatan kapal yang diawasi mengandung narkotika dalam jumlah yang sangat besar.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Dalam proses persidangan, Fandi harus mampu meyakinkan majelis hakim bahwa ia bukanlah pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang sedang diupayakan.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga menyayangkan pernyataan yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap proses hukum. Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap berpegang pada tuntutan hukuman mati dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta bukti-bukti yang ada.
Menanggapi kontroversi ini, Henry menekankan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi harus diteliti secara mendalam, mengingat potensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Indonesia.
Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP yang baru, yang menyatakan bahwa hukuman mati seharusnya selalu diancamkan secara alternatif dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.

