Jakarta – Ombudsman RI mengungkapkan adanya sejumlah masalah serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Temuan ini mencakup berbagai isu, mulai dari kondisi fasilitas yang tidak layak, hingga praktik diskriminasi, penyalahgunaan minuman beralkohol, dan pungutan liar antar narapidana.
Saran perbaikan berdasarkan temuan tersebut telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, secara langsung menyerahkan rekomendasi ini kepada Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, di kantor Kemenimipas yang terletak di Jakarta.
“Pada hari ini, kami menyerahkan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dilakukan pada tanggal 23 September lalu. Kami berharap saran ini dapat segera diimplementasikan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal,” ungkap Syafrida.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Cibinong, Ombudsman menghadapi sejumlah kejanggalan terkait pengendalian bangunan dan aspek keamanan lapas tersebut. Di samping itu, terdapat dugaan mengenai adanya perlakuan diskriminatif serta perbedaan fasilitas yang diterima oleh para narapidana, yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Temuan lainnya yang tak kalah mengejutkan adalah adanya minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kamar hunian narapidana, serta keberadaan kendaraan mewah di area lapas.
“Selain itu, kami juga menemukan minuman beralkohol di dalam kamar hunian, kendaraan mewah yang berada di area lapas, dan ada potensi penyuapan yang mengarah kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” jelas Syafrida.
Ombudsman juga mencatat bahwa perhatian mereka tidak hanya terfokus pada petugas dan manajemen lapas, tetapi juga terdapat laporan mengenai praktik transaksional yang dilakukan antar sesama warga binaan.
Syafrida menambahkan, sejumlah mantan narapidana dari Lapas Cibinong telah melaporkan dugaan pungutan liar kepada Ombudsman. Dari laporan yang diterima, praktik pungli ini diduga melibatkan tidak hanya petugas, tetapi juga warga binaan itu sendiri.
“Setelah melakukan inspeksi di Cibinong, kami menerima banyak keluhan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, baik yang datang langsung ke Ombudsman atau melalui surat. Mereka menyatakan bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, melainkan oleh sesama narapidana,” ujar Syafrida.

