Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk tetap memilih dan mengonsumsi produk yang memiliki label halal, serta menghindari produk yang tidak memiliki label tersebut. Hal ini disampaikan menyusul keputusan penundaan penerapan Wajib Halal yang kini dijadwalkan berlaku pada tahun 2028, sebelumnya direncanakan aktif pada 2026.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan kewajiban sertifikasi halal ini.
Menurutnya, penundaan ini dapat mengurangi kepastian bagi masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya kewajiban halal, diharapkan masyarakat bisa lebih jelas mengenai produk yang halal dan yang tidak.
Cholil juga menegaskan bahwa penundaan ini seharusnya tidak bisa dilepaskan dari hak umat Islam untuk melaksanakan ajaran agama mereka secara utuh.
Tanpa adanya kewajiban halal, para pelaku usaha tidak memiliki kewajiban dan sanksi terkait sertifikasi halal, sehingga masyarakat berpotensi mengalami kesulitan dalam menentukan kehalalan produk yang ada di pasaran.
“Karena itu, meskipun pemerintah belum menjalankan ketentuan ini, kami tetap menyerukan kepada masyarakat untuk membeli produk yang memiliki label halal. Ini adalah kewajiban agama yang tidak bergantung pada undang-undang,” ujar Cholil.
Saat ditanyakan tentang dampak penundaan kewajiban halal terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, Cholil berpendapat bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif ekonomi, melainkan juga sebagai upaya untuk memenuhi hak umat Islam dalam mendapatkan kepastian mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Cholil menambahkan bahwa semua dukungan untuk sertifikasi halal sebenarnya sudah tersedia, termasuk keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, mengenai alasan penundaan ini, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan pemerintah.
Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, MUI menilai bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan penundaan penerapan kewajiban halal, terutama jika Indonesia ingin menjadi pusat produk halal dunia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian jadwal untuk pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah menyadari bahwa penerapan kewajiban bersertifikat halal ini memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha di berbagai sektor industri.
Kewajiban ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaksanaan kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

