Site icon Judal Jadul

MK Tegaskan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah Bertentangan dengan UUD, Simak Pertimbangannya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa permohonan dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa telah diterima sepenuhnya oleh Mahkamah.

“Amar putusan menyatakan bahwa kami mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ungkap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam amar putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demikian pula, MK menyatakan bahwa Pasal 241 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Permohonan tersebut berfokus pada pengujian konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 dari KUHP yang baru terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kritik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap individu untuk menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut Mahkamah, istilah “menghina” yang tercantum dalam penjelasan Pasal 240 mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista dan memfitnah.

Adies menekankan bahwa istilah tersebut dapat ditafsirkan secara luas dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, penjelasan Pasal 240 juga membedakan antara penghinaan dan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa tindakan menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya dalam bentuk unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dari kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Ia menambahkan bahwa penjelasan Pasal 241 merujuk pada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden, sesuai yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi lain, lembaga negara yang dimaksud dalam ketentuan ini dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Adies menjelaskan bahwa pengaturan dalam KUHP yang baru ini memperluas cakupan objek larangan penghinaan dibandingkan dengan KUHP yang lama, yang secara eksplisit hanya mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif yang ada, Mahkamah berpendapat bahwa larangan penghinaan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah dalam pengertian sempit, yang terbatas pada eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga mencakup pemerintah dalam pengertian yang lebih luas, termasuk lembaga di luar eksekutif,” kata Adies.

Exit mobile version