Mahasiswa Mendesak Hukuman Berat untuk Bripda Mesias di Mabes Polri Setelah Teriakan “Polisi Pembunuh

Jakarta – Sore hari di Kebayoran Baru tampak cerah ketika sekelompok mahasiswa mulai berkumpul di sekitar Mabes Polri pada Jumat, 27 Februari 2026. Mahasiswa dengan jaket berwarna kuning dan hijau dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) terlihat mendominasi kerumunan.
Kedatangan mereka bukan untuk mengikuti perkuliahan, melainkan untuk menyampaikan protes atas sebuah insiden tragis. Di depan gerbang, sebuah spanduk putih yang cukup besar dibentangkan, bertuliskan “Tegakkan Supremasi Sipil” dan “Kosongkan Kelas, Kuliah di Jalan”, yang segera menarik perhatian pengguna jalan di Jalan Trunojoyo. Poster-poster lain juga menunjukkan pesan yang mengena, seperti “Reformasi Polri”, “Justice for Arianto Tawakal”, serta gambar wajah korban didampingi tulisan tajam, “Polisi Membunuhmu”.
Suara teriakan “Polisi pembunuh!” bergema berulang kali, menggema di seluruh area gedung Mabes Polri. Tangan terangkat tinggi seolah mengikuti instruksi orator yang berdiri di atas mobil komando.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun dari Kota Tual, Maluku, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya. Kasus ini telah memicu kemarahan di kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, menjadikannya simbol tuntutan reformasi dalam tubuh kepolisian. Selebaran yang berisi tuntutan dibagikan kepada para peserta aksi, sementara bendera organisasi mahasiswa berkibar di tengah kerumunan.
Sebelumnya, ribuan personel kepolisian sudah disiapkan untuk mengawasi aksi demonstrasi yang diorganisir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 27 Februari 2026.
Sebanyak 3.093 personel dari Polda Metro Jaya diturunkan untuk memastikan bahwa demonstrasi yang mengkritik kasus kematian siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal, berlangsung dengan aman dan tertib. Diketahui bahwa Bripda Mesias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi etik terkait kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengamanan telah direncanakan dengan baik, mengingat lokasi aksi berada di area yang strategis.
“Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di depan publik yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 setelah salat Jumat, dari elemen mahasiswa. Polda Metro Jaya menurunkan sekitar 3.093 personel,” ungkap Budi kepada wartawan setelah apel pasukan.



