Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan praktik suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan di BPN Mojokerto dilakukan untuk memperoleh bukti tambahan yang diperlukan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Proses penggeledahan masih berlangsung, dan saat ini belum ada informasi resmi mengenai barang bukti yang berhasil ditemukan. “Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan situasi ini,” tambahnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, ada juga nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta individu lain yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp106 miliar dari beberapa lokasi. Di antaranya adalah rumah milik Arif Sugiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan beberapa koper merah berisi uang tunai dan valuta asing yang terdiri dari Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Selain itu, ditemukan juga uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, serta uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi, sebesar Rp8 juta. Sementara itu, di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang tunai senilai Rp49,5 juta.
Laporan terkait penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam proses pengelolaan pertanahan di Indonesia. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

