Site icon Judal Jadul

Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Terdakwa Divonis Penjara Hingga 7 Tahun

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2024.

Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dengan hukuman terberat diberikan kepada Renu Arinta Shani, yang merupakan mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, dengan masa penjara selama tujuh tahun.

Dua terdakwa lainnya, yakni Sri Listiani yang menjabat sebagai mantan staf bagian verifikasi klaim dan Sayoko Adi Nugroho, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun dan tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, bersama anggota Y. Teddy Windiartono dan Andi Saputra, menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi sesuai dengan dakwaan utama dari jaksa penuntut umum.

“Menimbang bahwa semua unsur utama tindak pidana dalam Pasal 603 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka ketiga terdakwa harus dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ungkap hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/10/26).

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda. Renu diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta, sementara Sri dan Sayoko masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika diperlukan, masa pembayaran dapat diperpanjang hingga satu bulan.

Apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan, maka pihak jaksa penuntut umum berhak untuk menyita dan melelang harta atau pendapatan para terdakwa. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, pidana denda akan digantikan dengan pidana penjara.

Tidak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan setiap terdakwa membayar uang pengganti.

Renu wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,33 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita harta atau pendapatan yang dimiliki oleh Renu.

Jika harta Renu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban itu akan digantikan dengan hukuman penjara selama maksimal tiga tahun.

Sementara itu, Sri Listiani dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,93 miliar. Namun, jumlah ini akan dikurangi dengan pengembalian yang telah dilaksanakan sebesar Rp700.960.797,70.

Exit mobile version