Site icon Judal Jadul

KMP Putri Yasmin Layak Berlayar Sebelum Terbakar di Selat Lombok, Menhub Dudy Menegaskan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi bahwa KMP Putri Yasmin dinyatakan laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan sebelum kapal tersebut mengalami insiden kebakaran di perairan Selat Lombok.

“Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa KMP Putri Yasmin berada dalam keadaan laik laut sesuai dengan hasil pemeriksaan terakhir di bulan Juni 2026,” ucap Menhub saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin.

Mengenai penyebab kebakaran yang terjadi, Menhub menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting adalah agar penyebab kejadian ini dapat terungkap secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di masa depan,” tambahnya.

Menhub juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa KMP Putri Yasmin. Ia sebelumnya sudah menginstruksikan agar fokus utama adalah pada proses pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang.

Sejak menerima laporan tentang kejadian yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus, Dudy menyatakan bahwa seluruh pihak terkait segera bergerak untuk melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi.

“Bagi para korban yang meninggal dunia, semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan, kami menyampaikan belasungkawa dan doa agar diberikan kekuatan serta ketabahan,” ungkap Menhub.

Menhub menginstruksikan agar dilakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan data manifest dan jumlah orang yang ditemukan. Adanya kemungkinan perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest merupakan temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui investigasi yang komprehensif.

“Perlu diketahui bahwa saat kapal mengajukan surat izin berlayar, jumlah penumpang umumnya sudah didaftarkan. Namun, biasanya terdapat penambahan penumpang yang tidak dilaporkan sebelum kapal berlayar,” jelasnya.

“Inilah yang menjadi bahan evaluasi. Meskipun surat izin berlayar sudah diterbitkan, penambahan jumlah penumpang harus tetap dilaporkan,” tambahnya.

Dudy juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui PT Jasa Raharja akan memastikan bahwa seluruh korban memperoleh hak-haknya secara penuh, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan. Kendaraan milik penumpang juga akan mendapatkan penggantian dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar atas kerja keras mereka dalam menangani insiden ini.

Exit mobile version