Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penggunaan perangkat seluler di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk siswa dan guru, yang kini akan dibatasi aksesnya terhadap ponsel saat berada di sekolah.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenag ini ditujukan kepada siswa serta tenaga pendidik dalam lingkup Kemenag RI. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukanlah untuk menjauhkan para siswa dari teknologi modern.
Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga agar lingkungan pendidikan tetap aman dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi dengan cara yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” jelas Kamaruddin dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 20 September 2026.
Dalam kebijakan ini, orang tua atau wali siswa juga diminta untuk ikut berperan dalam mengawasi penggunaan perangkat seluler anak-anak mereka di rumah. Kemenag merekomendasikan agar penggunaan gawai di rumah dibatasi maksimal dua jam per hari, di luar kebutuhan untuk belajar.
Kebijakan ini bertujuan untuk membangun pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan seimbang di kalangan siswa.
“Gawai tetap bisa digunakan sebagai alat pembelajaran, namun penggunaannya harus diarahkan dengan tepat,” kata Kamaruddin.
Di lingkungan sekolah, siswa dilarang menggunakan perangkat seluler kecuali jika instruksi tersebut diberikan langsung oleh guru untuk tujuan pembelajaran.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum dan setelah jam pelajaran. Dalam situasi darurat, siswa dapat menggunakan ponsel dengan izin dari guru atau wali kelas.
Tidak hanya siswa, ketentuan ini juga berlaku untuk guru dan tenaga pendidikan lainnya. Mereka dilarang menggunakan ponsel pintar selama proses belajar mengajar berlangsung.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan pembelajaran tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi tenaga pendidik.
Selain aturan mengenai penggunaan gawai, SE Kemenag ini juga mencakup sejumlah larangan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas digital di lingkungan pendidikan.
Beberapa larangan tersebut antara lain:
1. Mengakses, menyimpan, atau menyebarluaskan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten berbahaya bagi anak.
2. Mengambil, menyimpan, atau meng-upload foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik atau guru tanpa izin.
3. Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
4. Menggunakan gawai untuk berkomunikasi dengan pihak luar selama jam pelajaran tanpa izin.
5. Mengizinkan siswa menggunakan aplikasi yang tidak berhubungan dengan pelajaran di dalam kelas.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap agar penggunaan teknologi dalam pendidikan dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab dan mendidik. Dalam era digital saat ini, penting bagi siswa dan guru untuk memahami batasan dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi, agar proses belajar mengajar tetap efektif dan terfokus.

