Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengumumkan bahwa perusahaan berencana untuk melakukan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara mengingat kapasitas produksi kereta dalam negeri saat ini belum memadai.
Bobby menjelaskan bahwa rencana impor ini merupakan bentuk transisi yang penting. Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, ia menekankan bahwa kebutuhan akan KRL yang layak beroperasi sangat mendesak, terutama karena banyak dari kereta yang ada saat ini telah berusia lebih dari 40 tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengimpor kereta bekas memiliki keuntungan signifikan, yaitu prosesnya yang lebih cepat. Setelah mendapat persetujuan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kereta tersebut hanya satu hingga dua bulan saja.
Hal ini berbeda dengan proses pengadaan kereta baru yang bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun. Bobby menyatakan bahwa jika mereka memprioritaskan impor kereta baru, hal itu bisa mengganggu proses produksi kereta di dalam negeri.
“Kita perlu memastikan bahwa produksi dalam negeri tidak terganggu. Impor kereta bekas ini hanya akan menjadi solusi sementara,” ujarnya.
Saat ini, Bobby menekankan bahwa kebutuhan akan KRL semakin mendesak, terutama karena produksi dalam negeri belum dapat memenuhi permintaan yang ada.
Oleh karena itu, KAI merencanakan untuk mengimpor 23 rangkaian KRL yang terdiri dari tujuh unit KRL SF12 dan 16 unit KRL SF8. Rangkaian ini diharapkan dapat menggantikan kereta yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
“Kami mengusulkan untuk memasukkan tujuh Trainset SF-12 dan 16 Trainset SF-8. Perbedaan ini penting karena beberapa peron di stasiun kita belum siap untuk menampung kereta dengan 12 gerbong,” tambahnya.
Bobby menegaskan bahwa kereta yang diimpor dari Jepang direncanakan dapat digunakan selama sepuluh tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi KAI untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
“Kami berencana untuk memanfaatkan kereta ini selama sepuluh tahun, dan langkah ini perlu segera dilakukan mengingat banyaknya keluhan dari pengguna jasa,” imbuhnya.

