Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyerahkan sejumlah uang tunai dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) yang totalnya mencapai 152,4 juta untuk mendukung biaya kehidupan jemaah haji Indonesia pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen BPKH dalam memastikan kesiapan finansial jemaah dengan cara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, saat memberikan penjelasan di Jakarta, pada hari Jumat.
BPKH telah menyediakan total uang tunai sebesar SAR 152.490.000. Dana ini akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Setiap calon haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750, yang terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal untuk operasional jemaah selama berada di Tanah Suci. Hal ini mencakup kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tak terduga, serta pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).
Amri Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu perbedaan signifikan tahun ini adalah penerapan konsisten terhadap Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
“Dalam skema keuangan syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dari biaya distribusi. Nilai pokok diserahkan secara tunai, sedangkan biaya distribusi dibayarkan setelah semua kewajiban penyedia terpenuhi. Ini menunjukkan tingkat transparansi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan haji,” jelasnya.
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat.
Di tengah dinamika ekonomi global, Amri menyatakan bahwa total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang efektif, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
“Selisih sekitar Rp33,2 juta tersebut ditutupi melalui optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” kata Amri.

