Jakarta – Isu mengenai rencana penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu kembali menjadi perbincangan hangat setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Angka ini menimbulkan berbagai pertanyaan, mengingat peraturan yang ada saat ini menetapkan jam kerja maksimum sebesar 40 jam dalam satu minggu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemudian menjelaskan asal mula angka 45 jam tersebut. Mereka menegaskan bahwa angka tersebut tidaklah merupakan usulan perubahan jam kerja yang dipaksakan untuk diterapkan di tanah air.
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo, menjelaskan bahwa angka 45 jam muncul dalam konteks studi perbandingan terhadap peraturan ketenagakerjaan di negara-negara Asia. Beberapa negara yang dijadikan perbandingan antara lain Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
“Saya pikir ada kesalahpahaman di sini. Saat itu, kami hanya membahas beberapa negara di Asia dan membandingkannya dengan Indonesia. Mungkin ada anggapan yang salah bahwa kami memaksakan peningkatan jam kerja, padahal konteksnya tidak begitu,” ungkap Shinta.
Menurut Shinta, studi perbandingan ini dilakukan untuk memahami posisi Indonesia dalam persaingan regional, termasuk dari sisi regulasi ketenagakerjaan. Perbandingan ini diperlukan agar semua pemangku kepentingan memiliki gambaran yang jelas mengenai peraturan yang berlaku di negara-negara lain.
“Konteksnya bukan hanya Indonesia, tetapi juga negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kami tawarkan dalam studi banding. Pekerja juga melakukan hal yang serupa, agar mereka memahami kondisi di negara lain,” tambahnya.
Pemetaan tersebut, menurut Shinta, menjadi salah satu acuan ketika mendiskusikan dan merumuskan regulasi ketenagakerjaan. Dengan melihat aturan dari negara lain, para pemangku kepentingan dapat memahami standar ketenagakerjaan yang diterapkan di kawasan tersebut.
Namun, Shinta menyatakan bahwa Apindo belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai peraturan baru terkait Perlindungan Ketenagakerjaan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima salinan atau draf resmi dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR.
RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga minggu sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

