Site icon Judal Jadul

Jadwal SIM Keliling 4 Oktober 2026, Lokasi Tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Minggu, 4 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tersedia beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Namun, perlu dicatat bahwa layanan di Bekasi tidak akan beroperasi pada hari tersebut.

Di Jakarta, ada dua tempat yang menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu. Lokasi-lokasi ini terletak di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang, berdekatan dengan Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan di kedua lokasi tersebut ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kami menyarankan masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat antrean dan kuota pelayanan yang mungkin terbatas.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di area Burger King Pajajaran. Hal ini memudahkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

Di sisi lain, layanan SIM Keliling di Bekasi tidak beroperasi pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, disarankan untuk menyesuaikan waktu kunjungan mereka dengan jadwal layanan yang ada pada hari kerja.

Sementara itu, untuk warga Bandung, layanan SIM Keliling dapat diakses di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Sebelum datang, pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah siap dan lengkap.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM mencakup KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas.

Masyarakat juga disarankan untuk memperhatikan jam operasional dari masing-masing lokasi sebelum berangkat. Dengan menyiapkan semua dokumen secara lengkap dan tepat waktu, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.

Exit mobile version