India telah mengambil langkah signifikan dengan menurunkan pajak bahan bakar sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global yang disebabkan oleh konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari dampak yang lebih berat akibat lonjakan harga.
Menteri Perminyakan India, Hardeep Singh Puri, mengungkapkan langkah ini melalui akun media sosialnya pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam penyampaiannya, Singh menyatakan bahwa pemerintah harus membuat keputusan sulit: apakah menaikkan harga bahan bakar secara drastis di tengah krisis atau menanggung beban finansial demi melindungi masyarakat.
Sebagai hasil dari keputusan pemerintah yang diumumkan pada hari Kamis, pajak untuk bensin dipangkas dari 13 rupee (sekitar Rp2.100) per liter menjadi hanya 3 rupee (sekitar Rp480) per liter. Sementara itu, pajak untuk solar yang sebelumnya sebesar 10 rupee (sekitar Rp1.500) per liter kini dihapus sepenuhnya, berdasarkan laporan dari sumber terpercaya.
Harga minyak dunia telah melambung, mencapai lebih dari $100 per barel (sekitar Rp1,5 juta per barel) setelah Iran hampir menutup Selat Hormuz, menyusul serangan yang diluncurkan oleh Israel dan Amerika Serikat pada 28 Februari. Hal ini menambah tekanan pada ekonomi global dan mempengaruhi berbagai negara, termasuk India.
Sebagai importir minyak mentah terbesar ketiga di dunia, India juga merupakan eksportir bersih produk olahan. Sekitar 40 persen pasokan minyak mentah negara ini melewati Selat Hormuz. Meskipun demikian, pemerintah India meyakinkan masyarakat bahwa tidak akan ada kekurangan pasokan, dengan cadangan yang ada diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 74 hari ke depan.
Di sisi lain, Singh menanggapi rumor yang beredar mengenai kemungkinan penerapan lockdown akibat krisis energi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan menekankan bahwa India tetap kuat dan mampu menghadapi tantangan ini.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah penurunan pajak bahan bakar ini akan berimbas pada harga yang dibayar konsumen. Para analis memprediksi bahwa perusahaan-perusahaan minyak yang sebelumnya mengalami kerugian kini akan diuntungkan oleh kebijakan pemangkasan pajak ini.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Reuters oleh ekonom Emkay Global, Madhavi Arora, dampak dari kebijakan ini terhadap fiskal negara diperkirakan mencapai sekitar 1,55 triliun rupee (sekitar Rp23,25 triliun) per tahun. Ini menunjukkan betapa signifikan dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara.
Di sisi lain, otoritas keuangan juga mengumumkan pengenaan kembali pajak ekspor untuk solar dan bahan bakar avtur. Pajak ini kini ditetapkan masing-masing sebesar 21,5 rupee (sekitar Rp322.500) dan 29,5 rupee (sekitar Rp442.500) per liter, setelah sebelumnya dicabut pada tahun 2024. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan stabilitas fiskal.

