Immanuel Ebenezer Percaya Kasus yang Menimpanya Adalah Titipan Pihak Tertentu

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal dengan nama Noel, mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menimpanya merupakan hasil titipan dari pihak-pihak tertentu.
“Saya percaya bahwa ini adalah bagian dari skenario yang dirancang oleh pengusaha yang tidak senang dengan kebijakan yang saya terapkan, khususnya terkait dengan inspeksi mendadak yang saya lakukan,” tutur Noel saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bisa menghubungkan dirinya dengan dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut.
Noel mencatat bahwa lebih dari 50 persen dari saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya. Hal yang sama juga berlaku pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta barang bukti yang berhasil ditemukan.
Meskipun demikian, ia berharap bahwa proses sidang untuk pemeriksaan saksi ke depannya dapat berjalan dengan baik, terutama karena jaksa penuntut umum dan hakim telah menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya optimis tidak akan ada keterangan yang mengaitkan saya dengan perkara ini. Siapa yang sebenarnya diperas? Apa hubungannya dengan saya?” ujarnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan kasus gratifikasi untuk periode 2024–2025, Noel didakwa telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan jumlah total mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Noel ini melibatkan 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebutkan sebagai korban pemerasan oleh para terdakwa termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan yang diduga terjadi menguntungkan para terdakwa yang disidangkan secara bersamaan, di mana Noel mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; serta Irvian Rp978,35 juta dan Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, ada juga keuntungan yang didapat oleh Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing sebesar Rp326,12 juta.




