Site icon Judal Jadul

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Sutrismo oleh Kubu Febrie Adriansyah untuk Sidang TPPU dan Pemerasan

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah menjawab berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan kasus hukum yang menimpa kliennya.

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa hasil dari penyidikan dan pemeriksaan forensik harus dijadikan referensi, agar informasi mengenai kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan kasus yang melibatkan kliennya tanpa landasan yang jelas.

“Polda menegaskan bahwa kematian tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan hasil ekshumasi menunjukkan dengan jelas bahwa penyebabnya adalah kondisi kesehatan almarhum,” ungkap Febri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum setelah Febrie menghadiri sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tim kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penyidikan yang dilakukan dengan menggunakan bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang menyeluruh.

Pada tanggal 30 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana terkait dengan kematian Sutrimo.

Kesimpulan tersebut dicapai setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, mendengarkan keterangan dari 30 saksi, dan meninjau puluhan rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo.

Tim forensik tidak menemukan adanya luka akibat kekerasan, baik yang disebabkan oleh benda tajam maupun tumpul, serta tidak mendeteksi adanya zat berbahaya yang dapat menjadi penyebab kematian Sutrimo.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, dalam pemaparan hasil pemeriksaan pada tanggal 30 September menyatakan bahwa penyakit jantung iskemik tidak bisa diabaikan sebagai salah satu penyebab kematian Sutrimo.

Tim juga menemukan adanya kandungan kafein yang diyakini dapat memperburuk kondisi kesehatan almarhum, yang mungkin berkontribusi terhadap kematiannya.

Kuasa hukum Febrie berharap agar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi platform untuk menguji tuduhan terhadap kliennya secara objektif, berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti yang ada.

“Belajar dari apa yang terjadi pada almarhum Sutrimo, kita harus memastikan bahwa tuduhan yang muncul tidak didasarkan pada spekulasi yang tidak berdasar, dan hoaks yang dianggap benar tidak lagi terjadi di forum pengadilan yang terhormat ini,” tegas Febri.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan memanfaatkan proses persidangan untuk menguji konstruksi dari kasus yang didakwakan kepada Febrie, agar semua pihak mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Exit mobile version