Site icon Judal Jadul

DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria dengan Aturan Baru Tentang Kepemilikan Tanah

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh DPR RI dan resmi menjadi Undang-Undang.

UU ini mencakup beberapa substansi krusial, termasuk pembentukan lembaga yang akan mengelola reforma agraria di bawah naungan Presiden serta pengaturan mengenai batasan kepemilikan dan penguasaan tanah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan, terdapat 14 poin utama yang menjadi fokus perhatian.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 22 September 2026.

“Substansi yang dibahas dan telah disepakati dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup pengaturan tentang penyelenggaraan reforma agraria melalui hak penguasaan negara, yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memberikan prioritas dalam pemanfaatannya kepada subjek reforma agraria,” jelas Iman Sukri.

RUU ini juga menetapkan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja yang jelas.

Selain itu, RUU ini menetapkan lokasi prioritas untuk reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme untuk menentukan lokasi tersebut.

Kriteria penetapan lokasi tersebut antara lain didasarkan pada ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah yang tidak terkelola, tingkat kemiskinan, tanah yang tidak ada pemiliknya, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum yang ditentukan.

“Pengaturan objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria baik yang bersifat konflik maupun non-konflik, serta subjek reforma agraria yang menjadi prioritas seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan,” tambah Iman.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini adalah penguatan kelembagaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, memberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria sangatlah penting,” kata Iman.

Selain lembaga tersebut, akan dibentuk pula Dewan Pengawas yang bertujuan untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Exit mobile version