DPR Menerima Tiga Surpres Prabowo Terkait RUU dan Ketahanan Siber Nasional

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga surat presiden (surpres) dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-16 untuk masa sidang IV tahun 2025-2026 yang diadakan pada Kamis, 12 Maret 2026, Puan menyampaikan, “Kami ingin menginformasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden.”
Surpres pertama yang diterima adalah dengan nomor R-06, yang berkaitan dengan pembahasan rancangan undang-undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
Selanjutnya, Surpres nomor R-07 menyangkut rancangan undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang menjadi semakin relevan di era digital ini.
Terakhir, Surpres nomor R-08 berisi tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada.
Puan menambahkan, “Surat-surat tersebut telah dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.”




