Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan akan selesai pada bulan Oktober 2026. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasco mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah perbedaan pendapat antara federasi-federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini menunjukkan bahwa dialog antara kedua pihak masih perlu ditingkatkan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Oleh karena itu, DPR RI berencana untuk memfasilitasi pertemuan antara buruh dan pengusaha. Mediasi ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan yang ada dan mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut.
“Akan ada mediasi yang dilakukan oleh DPR, dan koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah,” jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Kamis, 24 September 2026.
Ia menambahkan bahwa perbedaan yang ada antara buruh dan pengusaha saat ini sudah mendekati titik temu. Ini menjadi sinyal positif bagi kelanjutan pembahasan RUU yang dinanti-nanti.
Dasco berharap agar RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu, dengan harapan bahwa pada bulan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat disahkan sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi. Kesiapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah mendesak DPR RI untuk benar-benar memperhatikan usulan buruh agar dapat dimasukkan ke dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, yang juga mewakili KBPBI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap draf RUU yang diterima. Menurutnya, draf tersebut tidak mencerminkan aspirasi dan harapan dari kelompok buruh.
Andi Gani juga memberikan tenggat waktu kepada DPR hingga tanggal 22 September untuk menyampaikan draf yang sesuai dengan harapan mereka. Ini adalah langkah yang dianggap penting untuk memastikan bahwa suara buruh didengar dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.
“Kami berharap pemerintah dan DPR segera merespons. Kami memahami risiko melakukan mobilisasi massa besar-besaran ke Jakarta, dan ini bukan keputusan yang mudah,” ungkapnya setelah rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu, 16 September 2026.
Beberapa isu dalam draf RUU yang belum memenuhi tuntutan buruh meliputi pengupahan, ketentuan kontrak, sistem alih daya (outsourcing), serta perlindungan bagi pekerja platform. Aspek-aspek ini menjadi sorotan utama dari buruh yang menginginkan adanya keadilan dan perlindungan yang lebih baik.
Para buruh menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan kepada DPR adalah representasi dari suara mereka. Mereka berharap undang-undang yang dihasilkan akan menciptakan keadilan dan martabat bagi pekerja di Indonesia.

