Cek Lokasi SIM Keliling di Empat Wilayah pada Senin 12 Oktober 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Senin, 12 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa lokasi layanan yang dapat diakses di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Sebelum berangkat, sangat disarankan bagi pemohon untuk memeriksa lokasi layanan serta mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Di Jakarta, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dipilih, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemohon dapat menentukan lokasi yang paling strategis dan mudah dijangkau sesuai dengan tempat tinggal atau kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk wilayah Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua.
Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Burger King Harapan Indah. Di Bandung, pemohon dapat menemukan layanan ini di Tenth Avenue yang terletak di Jalan Soekarno Hatta serta di ITC Kebon Kelapa. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal, mengingat jumlah antrean atau kuota pelayanan harian dapat bervariasi di setiap lokasi.
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pastikan data pada semua dokumen sudah sesuai dan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengantri.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang harus dibayarkan terpisah sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan.
Penting bagi pemohon untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Apabila masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, dan pemohon harus mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru di Satpas. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba.
Sebelum berangkat menuju lokasi layanan, pastikan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan dan lokasi pelayanan yang dituju. Datang lebih awal akan sangat membantu pemohon dalam mengantisipasi antrean dan mengurangi risiko tidak mendapatkan pelayanan jika kuota harian sudah terpenuhi.



