Site icon Judal Jadul

CCTV di Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sistem pengawasan berupa kamera CCTV di kediaman Ono Surono, yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, dimatikan oleh anggota keluarganya saat penggeledahan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak penyidik tidak mengambil tindakan untuk mematikan atau mencabut CCTV tersebut. “CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap alat tersebut,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.

Budi menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK tidak mengambil barang bukti dari rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menunjukkan dokumen administrasi yang relevan saat melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono. Proses tersebut juga disaksikan oleh istri Ono Surono, anggota keluarganya, serta aparat dari lingkungan setempat.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengikuti ketentuan hukum yang ada.

“Setiap tahapan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK menginformasikan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di antara mereka, dua orang termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), beserta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu, pada 15 Januari 2026, Ono Surono diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, ia mengaku mendapatkan pertanyaan mengenai aliran uang yang terkait dengan kasus tersebut.

Exit mobile version