berita

Bos N Co Living Bali Ditangkap, Diduga Terlibat dalam Jaringan Narkoba di Klub Malam

Direktur N Co Living Bali yang dikenal dengan inisial R ditangkap oleh pihak berwenang karena terlibat dalam dugaan peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta pada hari Senin, 6 April 2026.

Kasus ini berhubungan erat dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga terjadi di tempat hiburan malam N Co Living Bali. Dalam operasi tersebut, tim Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan tiga individu lainnya yang terlibat.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut terdiri dari seorang pengedar narkoba berinisial NGR, seorang kapten di N Co Living berinisial BCA yang berfungsi sebagai penghubung antara pengedar dan para pengunjung, serta seorang manajer operasional berinisial SW.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku mengungkapkan bahwa R selaku direktur memberikan izin terhadap peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Selain itu, Eko menambahkan bahwa terdapat kerjasama yang erat antara R, SW, dan NGR untuk melakukan peredaran narkoba dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melanjutkan pencarian terhadap R.

Pada akhirnya, pada tanggal 6 April 2026, tim berhasil menangkap R dan membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Eko juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan ini.

Sebelumnya, terungkap bahwa peredaran narkoba di klub malam tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k