Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Aset yang disita mencakup satu unit mobil dan dua sepeda motor yang merupakan inventaris PT DSI. Di sisi lain, aset tidak bergerak yang turut disita meliputi tanah dan bangunan, serta sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menyita tiga lokasi kantor PT DSI yang terletak di kawasan perkantoran di Jakarta Selatan, serta satu unit ruko yang berlokasi di Buncit, Jakarta Selatan.
Dalam hal aset tanah dan bangunan, penyidik telah menyita area seluas 11.576 meter persegi yang berada di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, terdapat juga tanah kosong berukuran 401 meter persegi yang terletak di Jakarta Selatan, dan tanah kosong lainnya dengan luas sekitar 5,3 hektare yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Proses penyitaan sudah berada dalam status quo,” ungkapnya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aset ini juga sedang dalam proses penyitaan.
Tidak hanya aset bergerak dan tidak bergerak, Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita piutang dan uang tunai dari PT DSI.
Aset piutang yang disita terdiri dari 683 SHM/SHGB. Sementara itu, dalam hal aset uang tunai, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar, memblokir 31 rekening dengan total nilai Rp4 miliar, serta memblokir 13 rekening dana deposito yang bernilai sekitar Rp18,8 miliar.
“Dari tindakan paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, total perkiraan nilai aset yang berhasil diamankan sementara mencapai sekitar Rp300 miliar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya penelusuran aset (asset tracing) akan terus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan pemulihan kerugian bagi para korban.

