Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dimulai di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Dalam persidangan ini, terungkap sejumlah motif yang diyakini mendorong tindakan para terdakwa, termasuk perasaan dendam dan reaksi terhadap kritik yang ditujukan kepada institusi TNI.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Empat terdakwa yang merupakan anggota Denma BAIS TNI hadir secara langsung dalam sidang, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam agenda sidang perdana, jaksa militer membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Proses persidangan dibuka untuk umum dengan pengamanan yang ketat, di mana masyarakat dan jurnalis dapat mengikuti jalannya sidang setelah melakukan registrasi terlebih dahulu.
Motif dari tindakan ini diungkap oleh jaksa militer, yang menjelaskan bahwa kekesalan para terdakwa berawal dari aktivitas Andrie Yunus. Salah satu peristiwa yang memicu kemarahan adalah ketika korban menerobos rapat tertutup mengenai revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Ketika memaksa masuk dan menginterupsi rapat di Hotel Fairmont Jakarta, para terdakwa merasa bahwa Andrie Yunus telah merendahkan dan menghina institusi TNI, bahkan dianggap menginjak-injak kehormatan TNI,” ungkap salah satu jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain itu, kemarahan para terdakwa juga dipicu oleh berbagai kritik yang dilontarkan oleh Andrie Yunus terhadap institusi TNI. Ini termasuk tindakan hukum yang diambil melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Andrie Yunus telah menghina institusi TNI, dengan menggugat UU TNI ke MK bersama LSM KontraS. Ia juga menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror terhadap kantor KontraS,” tambahnya.
“Lebih jauh, TNI juga dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Andrie Yunus pun secara aktif menyebarkan narasi yang menentang militerisme,” jelas jaksa tersebut.
Dari rangkaian kemarahan yang mendalam ini, para terdakwa merencanakan tindakan penyerangan. Dalam percakapan internal mereka, muncul ide untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras sebagai bentuk ‘pelajaran’ bagi si korban.

