berita

KPK Temukan Uang Rp934 Juta di Tong Biru Rumah Adik Bupati Klaten, Bukan di Brankas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap penemuan uang tunai sebesar Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Uang yang ditemukan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Achmad Taufik Husein, selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2026.

“Sebesar Rp934 juta ini terdeteksi di rumah HAS (Hanaku) yang merupakan adik Bupati, disimpan dalam tong berwarna biru yang ada di lokasi tersebut,” kata Taufik, sebagaimana dilaporkan pada 17 Oktober 2026.

Selain uang yang ada di dalam tong berwarna biru, tim penyidik juga berhasil menemukan uang tunai sejumlah Rp300 juta yang terbungkus dalam beberapa amplop, serta 5.972 yuan.

Dengan penemuan tersebut, total uang tunai yang berhasil disita oleh KPK dalam operasi ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dalam rangkaian penangkapan ini, tim KPK juga berhasil menyita dokumen sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ketika ditanyakan mengenai asal-usul uang yang terdapat dalam tong biru, Taufik menyatakan bahwa uang tersebut sudah bercampur, sehingga belum dapat dihubungkan secara spesifik dengan satu klaster dugaan korupsi tertentu.

“Untuk klasternya, saat ini sudah bercampur,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Klaten pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya berhasil ditangkap.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo terkait kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Amin diketahui merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK juga mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi dalam kasus ini. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, pungutan, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Related Articles

Back to top button
kpkgg