Denny Cs Menyatakan Gibran Tak Dapat Maju di Pilpres Lagi Berdasarkan Putusan MK

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, memberikan opininya mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden (Pilpres) yang akan datang.
Bambang menegaskan bahwa Gibran tidak dapat lagi mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres mendatang. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden untuk Pilpres 2024.
Menurut Bambang, keputusan MK menyoroti adanya masalah terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan.
Pernyataan ini disampaikan setelah sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Ia menyatakan bahwa bukan hanya masalah pencalonan Gibran untuk Pilpres 2024 yang dihadapi, tetapi juga hal ini akan berdampak pada peluangnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden di masa depan.
“Hari ini Gibran menghadapi bukan hanya kekurangan, tetapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri sebagai calon presiden berikutnya. Jika dia ingin mengikuti ujian penyetaraan Paket C mungkin bisa, namun tindakan yang meragukan ini terkait syarat-syarat pencalonan membuatnya berada dalam posisi moral yang dipertanyakan,” ungkap Bambang di MK, Selasa malam.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Bambang sebagai kuasa hukum Denny Indrayana Cs setelah putusan MK diumumkan.
Pernyataan Bambang juga berkaitan dengan bagian dari putusan MK yang membahas dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang mendukung klaim Gibran mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Masalah ini menjadi salah satu isu utama yang dipertanyakan dalam sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran.
Bambang kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan syarat pencalonan untuk pemilihan presiden mendatang. Ia menyebutkan bahwa Gibran masih memiliki kesempatan untuk mengikuti penyetaraan melalui Paket C jika ingin memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Namun, Bambang juga menekankan bahwa permasalahan yang muncul tidak hanya terbatas pada aspek administratif pendidikan.
Ia menilai bahwa putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat yang dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai calon di Pilpres 2024.




