Pemda Terdampak Karhutla Didorong Segera Memanfaatkan Bantuan Anggaran Penanganan

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi titik kebakaran baru.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi mengenai perkembangan penanganan dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara daring dari Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Rapat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terkena dampak bencana karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Bantuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tingkat keparahan setiap daerah yang terdampak.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat penggunaan anggaran tersebut, karena saat ini yang paling utama adalah kecepatan. Kami tidak ingin dana tersebut terhambat, sambil kami turunkan tim dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya segera memanfaatkan anggaran ini untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan karhutla, serta untuk mobilisasi masyarakat dan relawan. Pendampingan juga dianggap perlu agar penggunaan anggaran dapat berlangsung dengan cepat dan tepat sasaran.
Di samping penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Mendagri juga menegaskan bahwa pencegahan terhadap kebakaran baru sangatlah penting. Ia merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur larangan pembakaran di masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Pada masa-masa seperti ini, pembakaran dilarang, dan kami melihat dari peraturan daerah yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merevisi peraturan daerahnya agar sejalan dengan Instruksi Presiden,” tegasnya.
Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan untuk mencegah adanya celah yang memungkinkan terjadinya pembakaran, termasuk yang dikaitkan dengan kearifan lokal selama masa darurat. Delapan daerah tersebut diminta untuk menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerah mereka dengan kebijakan penanganan karhutla.
“Nantinya, setelah situasi terkendali, mungkin kita bisa melakukan evaluasi lagi,” tambah Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri juga mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan pendampingan bagi daerah dalam menangani bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan ini mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan percepatan pelayanan administrasi bagi warga yang terdampak.




