Site icon Judal Jadul

8 WNI Terlibat Sebagai Tentara Bayaran Rusia, Wamen P2MI: Bukan TPPO, Tergiur Iklan

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Penilaian ini memerlukan analisis lebih mendalam terhadap adanya unsur eksploitasi serta proses hukum yang berlaku.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, menekankan bahwa status TPPO harus mempertimbangkan elemen-elemen yang diatur secara rinci dalam regulasi. Oleh karena itu, setiap dugaan harus diteliti dan dievaluasi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Christina saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026, saat ditanya mengenai kabar mengenai delapan WNI yang terlibat dalam perekrutan sebagai tentara bayaran Rusia.

“Intinya, mereka mungkin tergiur oleh iklan-iklan yang ada. Nanti, Kementerian Luar Negeri akan mencoba bernegosiasi untuk upaya pemulangan atau solusi lainnya. Namun, biasanya mereka terikat kontrak,” ungkapnya.

Christina menambahkan bahwa fenomena WNI yang bergabung dengan militer asing bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Ia menjelaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, meskipun tidak dalam jumlah besar, dan kini kembali menjadi sorotan publik.

“Ini bukanlah fenomena yang baru; sebetulnya, dari masa lalu sudah ada beberapa kasus, tetapi saat ini kembali mencuat,” kata Christina.

Ia juga menolak untuk langsung mengkategorikan kasus ini sebagai TPPO hanya berdasarkan metode perekrutan atau iming-iming yang diberikan. Menurutnya, penting untuk memperhatikan adanya unsur eksploitasi yang menjadi faktor penentu dalam klasifikasi kasus ini.

“Tentu saja tidak. Jika kita berbicara tentang TPPO, undang-undangnya sudah jelas. Jadi, kita perlu menilai apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” jelasnya.

Christina berpendapat bahwa pelabelan sebagai TPPO tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim dari seseorang yang merasa menjadi korban. Ia memberikan contoh tentang WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri yang sejak awal sudah mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.

“Sering kali, orang-orang mengklaim bahwa mereka adalah korban TPPO, padahal mereka sadar pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai scammer. Mereka tahu, tetapi karena ingin mendapatkan perhatian, mereka bisa saja menyebut itu sebagai TPPO,” ungkapnya.

Exit mobile version